Loading...

  • Selasa, 05 Agustus 2025

Dr. Sugeng Santoso: Kebebasan Berpendapat Adalah Hak Fundamental yang Dijamin Konstitusi

Dosen UIC DR. SUGENG SANTISO,SH,.MH,. M.si

Waraznation.com - Jakarta - Dosen Universitas Indonesia Cerdas (UIC), Dr. Sugeng Santoso, S.H., M.A., M.Si., menegaskan bahwa kebebasan berpendapat merupakan hak asasi manusia yang harus dijaga dalam sistem demokrasi. Hal ini ia sampaikan dalam rangka mendorong masyarakat untuk memahami dan menjalankan hak konstitusionalnya secara bertanggung jawab.

“Kebebasan berpendapat adalah hak fundamental dalam negara demokrasi. Ini memungkinkan individu menyampaikan ide, kritik, dan pandangan terhadap pemerintah tanpa rasa takut akan ancaman,” ujar Dr. Sugeng.

Ia mengutip Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, hak tersebut ditegaskan pula dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 yang mengatur kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Menurutnya, bentuk penyampaian pendapat dapat berupa unjuk rasa, demonstrasi, pawai, rapat umum, atau mimbar bebas. Namun, ia menekankan bahwa kebebasan ini tidak bersifat absolut dan tetap harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

“Unjuk rasa tetap harus mematuhi ketentuan hukum, termasuk memberikan pemberitahuan tertulis kepada kepolisian minimal 3x24 jam sebelum kegiatan dimulai, sebagaimana diatur dalam Perkap Kapolri,” jelasnya.

Dr. Sugeng juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaannya, kebebasan menyampaikan pendapat tidak boleh dilakukan secara anarkis atau melanggar ketertiban umum.

“Prinsipnya, kita semua punya hak untuk menyampaikan aspirasi. Tapi mari kita lakukan dengan tertib, damai, dan sesuai aturan hukum,” pungkasnya.

Penulis: Wawan

Sumber: Redaksi Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK)

Tentang Penulis
Penulis di WARAZ NATION Sejak 17 February 2025
Lihat Semua Post