Loading...

  • Selasa, 05 Agustus 2025

Hasil Putusan Sengketa Lahan Raijua, Kuasa hukum Yupiter Djami Ga,SH Bersurat ke Bupati Sabu Raijua

Pengadilan Negeri Kupang

Waraznation.com - Sabu Raijua NTT - Kuasa hukum Tergugat dan Turut Tergugat Yupiter Djami Ga,SH dalam perkara peradilan lahan di pulau Raijua bersurat ke Bupati Sabu Raijua terkait pemberitahuan hasil putusan di Mahkamah Agung.

 

Hal itu disampaikan oleh Yupiter Djami Ga saat berkunjung di kediamannya di kelurahan Mebba Kecamatan Sabu Barat Kabupaten Sabu Raijua Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rabu (30/4/2025).

 

Yupiter menyampaikan bahwa, sehubungan dengan adanya pernyataan yang beredar dari Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu atau Kerogo Naradi yang selama ini menyatakan bahwa Kerogo Naradi memiliki aset berupa bidang tanah seluas 200 Ha warisan dari Leluhur mereka Djaka Way yang terletak di kelurahan Ledeunu, Kecamatan Raijua, Kabupaten Sabu Raijua.

 

Jangankan memiliki aset bidang tanah seluas 200 Ha yg katanya warisan dari leluhur mereka Djaka Way, keputusan Majelis Hakim mulai dari Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang sampai Mahkama Agung RI menyatakan bawa Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu sebagai Penggugat maupun sebagai Pemohon Banding dan Pemohon Kasasi tidak dapat membuktikan bahwa mereka adalah ahliwaris dari Djaka Way,” kata Yupiter Djami Ga,SH

 

Lanjut Yupiter, oleh karena itu sebagai Kuasa Hukum dari Djibrael Langu Wila dan Jhopinus Rubu /Suku Rohaba yang juga di sebut Suku Rohaba Kerogo Kebunu memberitahukan dan menegaskan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kupang Nomor 173 Tahun 2022, Putusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor 154 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 6484 Tahun 2024 menyatakan bahwa bidang tanah 200 Ha yang selama ini di katakan atau yang dimaksud oleh suku Kerogo Naradi adalah sebuah ringkasan dan sebuah pernyataan yang sangat mengasyikkan.

 

"Dirinya sudah bersurat khusus ke Bupati Sabu Raijua Krisman Bernard Riwu Kore,SE,MM untuk memberitahukan hasil kesimpulan terkait dan salinan putusan Mahkamah Agung tersebut, pemerintah setempat dalam hal ini kelurahan Ledeunu dan Kecamatan Raijua, dirinya telah bersurat kepada pihak kepolisian melalui Kapospol Raijua, menyampaikan kesimpulan dari tingkat Pengadilan Negeri Kupang, juga Pengadilan Tinggi Kupang dan Mahkamah Agung RI, hal itu dilakukan untuk agar tidak terjadi masalah di kemudian hari dari pernyataan yang salah dikan hari terjadi kekeliruan dan agar tidak timbul - informasi yang sangat berkeadilan dan tidak berkeadilan sesuai dengan Hakekat Hukum, sebagaimana informasi dapat berdampak pada timbulnya banyak persoalan hukum,” jelas Yupiter Djami Ga.

 

Yupiter menambahkan bahwa, dari hasil Putusan tersebut di mana Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu sebagai Kerogo Naradi sebagai (Penggugat atau Pemohon Banding dan Kasasi) melawan Djibrael Langu Wila dan Jhopinus Rubu sebagai Suku Rohaba atau Kerogo Kebunu (Tergugat atau Termohon Banding dan Kasasi juga maupun Turut Tergugat/ atauTurut Termohon Banding dan Kasasi) seperti dalam doa tersebut di atas, di mana secara singkat dirinya menyampaikan bahwa Seluruh cerita atau dalil-dalil, bukti - bukti surat, Saksi - saksi yang di hadirkan dalam konferensi oleh Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu selalu Kerogo Naradi (Para Penggugat atau Pemohon) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A ,yang menyatakan bahwa Kerogo Naradi memiliki aset bidang tanah seluas 200 Ha di tolak seluruhnya oleh Majelis Hakim mulai dari Pengadilan Negeri Kupang, Pengadilan Tinggi Kupang sampai Mahkama Agung RI.

 

Yupiter juga mengatakan bahwa, “Selain Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A juga memutuskan menghukum para penggugat (Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu (Kerogo Naradi) untuk membayar biaya perkara di Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A sejumlah Rp.33.090.000,00 (Tiga Puluh Tiga Juta Sembilan Puluh Ribu Rupiah), sedangkan Majelis Hakim di Pengadilan Tinggi Kupang juga memberi Putusan Memperkuat Putusan Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1 A dan menghukum para Pemohon banding ( Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu) untuk membayar sejumlah Rp.150.000,00 (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah) dan juga di tingkat Kasasi Majelis Hakim di Mahkamah Agung RI memutuskan Menolak Permohonan Kasasi para Pemohon Kasasi (Rihi Alo dan Jhon Elyakim Reglius Lay Wadu) dan menghukum para Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara pada tingkat Kasasi sejumlah Rp.500.000,00 (Lima Ratus Ribu Rupiah),” teganya.

 

Ia berharap, dengan adanya keputusan tersebut di atas harapan besar dari Suku Rohaba atau Suku Rohaba Kebunu agar Suku Rohaba tersebut dapat membantu pemerintah dalam membangun Kabupaten Sabu Raijua khususnya di Ledeunu yang merupakan ibu kota Kecamatan Raijua namun tanah Suku Rohaba atau Suku Rohaba Kebunu masih banyak yang belum bersertifikat, berdasarkan informasi bahwa hal tersebut terjadi di karenakan selain banyak Anak Suku Rohaba atau Suku Rohaba Kerogo Kebunu yang berekonomi lemah, juga adanya oknum - oknum pemerintah yang menghalangi bidang tanah tersebut untuk di sertifikatkan.

 

Sementara Bupati Sabu Raijua Karisma Bernard Riwu Kore,S.E.,M.M belum dapat memberikan tanggapannya saat awak media ini berkunjung ke kantor Bupati Sabu Raijua untuk meminta tanggapannya terkait isi surat tersebut.

 

"Surat tersebut belum sampai ke Bupati Sabu Raijua. Hal itu di sampaikan melalui salah satu ajudan atau staf Bupati kepada awak media ini di depan ruangan kantor Bupati Sabu Raijua," ungkapnya., Rabu (30/04/2025).

 

Jhopinus Rubu selaku kepala suku Rohaba atau Rohaba Kerogo Kebunu menyatakan bahwa selaku Kepala suku Rohaba siap membantu pemerintah dalam membangun Kabupaten Sabu Raijua terlebih khusus di Desa Ledeunu Kecamatan Raijua, karena Ledeunu merupakan pusat kota Kecamatan Raijua.

 

"Selaku Kepala Suku Rohaba Kerogo Kebunu siap membantu pemerintah dalam membangun Kabupaten Sabu Raijua khususnya di Desa Ledeunu, namun persoalannya tanah milik anak Suku Rohaba Kerogo Kebunu masih sangat sedikit yg sudah bersertifikat,di karenakan rata - rata anak Suku Rohaba atau Suku Rohaba Kerogo Kebunu berekonomi lemah dan juga masih banyak yang tidak memahami bagaimana cara mensertifikatkan bidang tanah milik mereka," kata Jhopinus.

 

Menurutnya salah satu tolak ukur tempat tersebut di katakan sudah maju ,salah satunya adalah pembangunan di tempat tersebut, bagaimana mungkin tempat tersebut pembangunannya dapat berjalan dengan baik bila status tanahnya belum bersertifikat...??

 

Dirinya sangat berharap agar Pihak pemerintah dapat berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Kabupaten Sabu Raijua agar tanah mereka dapat di ukur lewat program Pendaftaran Tanah Secara Sistematik ( PTSL ). 

 

Sementara salah satu anak Suku Rohaba atau Suku Rohaba Kerogo Kebunu Djibrael Langu Wila juga berharap kepada pemerintah agar dapat menghadirkan program Pendaftaran Tanah Secara Sistematik ( PTSL ) di Desa Ledeunu untuk membantu kami masyarakat yang berekonomi lemah, agar tanah milik kami dapat bersertifikat.

 

"Sehingga dengan demikian pembagunan bisa berjalan,kami sangat mendukung program pemerintah dalam membangun Kabupaten Sabu Raijua, khususnya di Desa Ledeunu Kecamatan Raijua," pungkasnya.

 

( Florianus Fendi)

Tentang Penulis
Penulis di WARAZ NATION Sejak 17 February 2025
Lihat Semua Post