Loading...

  • Selasa, 05 Agustus 2025

Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang Diduga Lakukan Penyimpangan, Pedagang Merasa Dirugikan

Poto File Surat Ijin Pemakaian Tempat Berjualan (SIPTB) Pasar Anyar Kota Tangerang

Waraznation.com - Kota Tangerang - Sejumlah pedagang di Pasar Anyar Kota Tangerang mengeluhkan dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum pegawai Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Tangerang terkait pengelolaan kios dan toko di gedung Pasar Anyar yang baru. Dugaan ini mencuat menyusul proses relokasi pedagang ke gedung baru yang dinilai tidak transparan dan masih menyisakan sejumlah persoalan.

Para pedagang menilai pendataan dan penataan kios/toko tidak dilakukan secara maksimal sehingga merugikan pemilik kios yang sah. Mereka mengaku tidak mendapatkan tempat sesuai dengan Surat Hak Guna Pakai kios/toko yang dimiliki.

“Saat kami hendak melaporkan keberadaan surat hak guna pakai, jawaban yang kami terima hanya ‘nanti dulu’. Bahkan, kios aktif kami disebut sebagai kios tidak aktif,” ujar salah satu pedagang yang enggan disebutkan namanya.

Pedagang juga menduga adanya pengalokasian kios yang terdaftar milik pemilik lama kepada pihak lain, dengan dugaan terjadi transaksi di luar ketentuan resmi. Hal ini dinilai bertentangan dengan arahan Wali Kota Tangerang yang sebelumnya meminta seluruh pedagang Pasar Anyar menempati kios di gedung baru tanpa ada yang tertinggal.

Saat dikonfirmasi, Direktur Utama PD Pasar Kota Tangerang, H. Titien, menyerahkan penjelasan kepada staf yang menangani pendataan. Sdr. Yuli, staf PD Pasar, mengatakan bahwa pelaporan surat hak guna pakai dari pedagang merupakan hal yang biasa dalam administrasi pasar.

“Biasanya memang surat hak guna pakai kios dilaporkan ke kami. Itu hal yang biasa,” ujar Yuli.

Hingga berita ini diturunkan, PD Pasar Kota Tangerang belum memberikan penjelasan lebih rinci terkait dugaan penyimpangan tersebut. Sementara itu, para pedagang berharap Pemerintah Kota Tangerang dan pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak berkembang menjadi polemik baru.

Awak media akan terus menelusuri perkembangan kasus ini, baik melalui liputan di lapangan maupun klarifikasi lebih lanjut kepada Pemkot Tangerang dan pihak-pihak terkait lainnya. (Red / KJK)

Tentang Penulis
Penulis di WARAZ NATION Sejak 17 February 2025
Lihat Semua Post